Berita  

Syarat Guru PPPK Menjadi Kepala Sekolah: Panduan Lengkap

Peluang untuk ASN guru PPPK menjadi kepala sekolah semakin terbuka dengan terbitnya Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025. Dirjen Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menjelaskan secara rinci syarat menjadi kepala sekolah. Ada ketidaktepatan informasi yang diterima guru ASN PPPK terkait Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025. Walaupun Permendikdasmen mensyaratkan minimal 8 tahun pengalaman mengajar, aturan tersebut tidak berlaku untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Dirjen Nunuk menjelaskan bahwa penghitungan masa kerja selama 8 tahun dimulai sejak guru tersebut menjadi guru, tidak termasuk saat masih berstatus honorer hingga diangkat menjadi ASN PPPK. Dengan begitu, guru PPPK dengan pengalaman mengajar minimal 8 tahun berhak untuk mendaftar menjadi kepala sekolah. Kebutuhan akan formasi kepsek mencapai 50.971, sehingga terbitnya Permendikdasmen 7/2025 diharapkan dapat menjadi solusi.

Ketua ASN PPPK Guru Provinsi Riau, Eko Wibowo alias Ekowi, juga menyampaikan informasi terkait rekrutmen kepala sekolah yang dilakukan menjelang tahun ajaran baru 2025-2026. Dengan demikian, peluang bagi guru PPPK untuk menjadi kepala sekolah semakin terbuka dan lebih jelas dengan penjelasan yang diberikan oleh Dirjen Nunuk.

Source link