Pemerintah Indonesia siap untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah norma Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyatakan hal ini setelah menghadiri acara penghargaan di Jakarta. Menurut Abdul Mu’ti, keputusan MK merupakan keputusan final yang harus diikuti. Pihaknya sedang memproses tindak lanjut putusan tersebut melalui koordinasi dengan kementerian-kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dengan arahan dari Presiden Prabowo Subianto. Beliau juga menyampaikan bahwa telah dilakukan rapat lintas kementerian dan pembahasan lebih lanjut dijadwalkan pada 12 Juni nanti. Putusan MK menyatakan bahwa pendidikan dasar harus gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta dan madrasah. MK juga mengkritisi frasa dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang dinilai diskriminatif, sehingga pasal tersebut diubah.Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa pendidikan dasar di Indonesia dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat.
Ini Alasan Sekolah Dasar hingga SMP Gratis Total!
Read Also
Recommendation for You

Penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjadi sorotan utama dalam agenda reformasi di Indonesia. Menurut analis…

Skema KPR 40 Tahun Disiapkan Pemerintah, Masyarakat Bisa Cicil Rumah Mulai Rp800 Ribuan Menteri Maruarar…

Okky Madasari Kritik Wacana Penutupan Program Studi yang Tidak Relevan dengan Industri Sastrawan dan sosiolog…

Pemerintah Menegaskan Proses Seleksi Manajer Kopdes Merah Putih Proses seleksi Manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah…








