Tiga Remaja Ditangkap Polisi dalam Tawuran di Jakarta Pusat

Pada Senin dini hari, sekitar pukul 03.30 WIB, aparat kepolisian meringkus tiga remaja yang hendak tawuran di Jalan Utan Panjang III, Kemayoran, Jakarta Pusat. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa petugas yang sedang berpatroli menemukan sekelompok remaja yang mencurigakan. Setelah diperiksa, tiga remaja berinisial EN (20), DA (15), dan RA (15) asal Jalan Utan Panjang III ditangkap. Dalam penggeledahan, polisi menyita lima senjata tajam yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran, termasuk empat celurit dan satu corbek.

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menyatakan bahwa pihaknya segera bertindak untuk mencegah kerusuhan yang lebih luas setelah menerima laporan dari Tim Patroli Perintis Presisi Ambon dan Patra Sat Brimob. Pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kemayoran untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku tawuran tersebut terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

William menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan patroli intensif untuk menekan aksi tawuran yang melibatkan remaja. Dia juga mengimbau orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anak mereka, terutama pada jam-jam rawan, guna mencegah terjerumus dalam aksi kekerasan. Tindakan ini dilakukan dalam upaya pencegahan agar kekerasan dan tawuran remaja dapat diminimalisir di wilayah Jakarta Pusat.

Source link