Berita  

Yandri Susanto dan Kebijakan Koperasi Merah Putih

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia telah menegaskan bahwa pada Juni 2025, seluruh Koperasi Merah Putih di Indonesia akan memiliki badan hukum. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia, H Yandri Susanto, menyampaikan hal ini saat menghadiri acara peluncuran dan dialog percepatan musyawarah desa/kelurahan untuk pembentukan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih di Kalimantan Selatan.

Beliau mengungkapkan bahwa tujuannya adalah agar pada akhir Mei 2025, seluruh desa dan kelurahan di Kalimantan Selatan dapat menyelesaikan musyawarah khusus. Langkah selanjutnya adalah proses pengurusan akta notaris dan pembuatan badan hukum Koperasi Merah Putih. Terkait dengan sumber pendanaan, salah satunya bisa berasal dari tiga persen dana desa.

Yandri Susanto menekankan bahwa jika suatu desa atau kelurahan tidak membentuk Koperasi Merah Putih, maka dana desa tahap kedua tidak akan dicairkan. Sesuai instruksi dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, jika ada desa atau kelurahan yang lambat dalam proses pembentukan Koperasi Merah Putih, maka pihak berwenang tidak akan memberikan dana desa tahap kedua.

Source link