Eks Anggota Tim Mawar Kopasus, Letnan Jenderal TNI Djaka Budi Utama, sedang dalam sorotan karena kabar menjadi calon Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Berita ini menuai kritik dari Jurnalis Investigasi, Dandhy Laksono. Menurutnya, tugas Bea Cukai bukanlah dalam lingkup tugas negara dan bahkan melanggar Undang-Undang (UU) TNI yang baru. UU tersebut sebelumnya telah banyak dikritik karena dianggap mengembalikan dwifungsi TNI.
Dandhy mengungkapkan bahwa meskipun UU memberikan kewenangan kepada TNI terkait urusan narkoba, namun tugas Bea Cukai tidak hanya terbatas pada hal tersebut. Djaka Budi sendiri memiliki rekam jejak sebagai penculik, dimana ia merupakan anggota Tim Mawar yang terlibat dalam penculikan aktivis pada masa reformasi.
Kritik terhadap Ditjen Bea Cukai yang diisukan akan dijabat oleh Djaka Budi terus mencuat dan menimbulkan pertanyaan akan kesesuaian penunjukan tersebut dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tindakan seperti ini juga menunjukkan keragu-raguan terhadap independensi lembaga Bea dan Cukai serta kemungkinan adanya campur tangan yang tidak seharusnya dalam ranah tugas TNI. Keselarasan antara posisi calon dan kewenangan yang dimiliki perlu dipertimbangkan secara lebih mendalam untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan yang ada.