Polisi Sektor Kelapa Gading Jakarta Utara berhasil menangkap dua tersangka jambret, masing-masing ARR (29) dan AD (26), yang terlibat dalam aksi pencurian handphone di daerah tersebut. ARR ditangkap pada Senin dini hari di Tanah Merah Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, sedangkan AD ditangkap di Jalan Raya Kayu Tinggi Cakung Timur. Kedua pelaku telah melakukan beberapa kali pencurian sepeda motor di sekitar Kelapa Gading. Modus operandi mereka termasuk mencuri sepeda motor mulai dari Mall Of Indonesia hingga Jakarta Timur.
Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan ke polisi dan penyelidikan dengan bantuan rekaman kamera pengintai. ARR ditangkap di Tanah Merah Koja setelah petugas mengantongi ciri-ciri pelaku. Barang bukti berupa telepon seluler hasil jambret telah disita bersama AD di beberapa lokasi. Keduanya dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, yang bisa menghadapi hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Selain itu, satu unit sepeda motor milik korban yang sudah dijual oleh pelaku juga menjadi barang bukti dalam kasus ini. Tindakan keras dilakukan untuk menindak para pelaku kejahatan seperti ini, guna menjaga keamanan masyarakat.