PAM Jaya memastikan bahwa siapa pun yang terlibat dalam praktik pungutan liar di perusahaan akan dipecat tanpa hormat. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin, yang mendesak penindakan tegas terhadap pungli dalam instalasi atau pemasangan baru pipa PAM Jaya. Terdapat keluhan dari masyarakat terkait pungli yang dilakukan oleh oknum PAM Jaya, menyebabkan resah di masyarakat.
Dalam konteks ini, beberapa anggota DPRD DKI Jakarta juga menemukan laporan terkait penarikan biaya yang tidak resmi. Komisi C DPRD mengimbau agar pelaku pungli ditindak demi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap PAM Jaya. Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Lukmanul Hakim, mengatakan bahwa telah ada aduan terkait pungli yang diterima. Petugas lapangan meminta biaya kepada warga yang akan menyambung air bersih dengan alasan jarak sambungan melebihi 150 meter dari sumber air.
Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin, menegaskan bahwa program penyambungan pipa baru tidak dipungut biaya, terutama bagi golongan K1 dan K2. PAM Jaya menjaga komitmen untuk tidak membebani warga dengan biaya tambahan. Arief menambahkan bahwa siapa pun yang terlibat dalam pungli di perusahaan akan dipecat tanpa hormat. Komitmen ini diambil untuk memastikan integritas perusahaan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan yang disediakan.