Deportasi WNA Vietnam di Jakarta Selatan karena pelanggaran izin tinggal

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Jakarta Selatan telah melakukan deportasi terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam bernama NTH karena melanggar izin tinggal di Indonesia. Kasus ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Prihatno Juniardi, yang menjelaskan bahwa NTH dideportasi ke Vietnam melalui Bandara Soekarno-Hatta. NTH, yang seharusnya menggunakan izin bebas visa kunjungan untuk tujuan wisata, malah dituduh memberikan pelatihan teknik pijat di sebuah spa di Jakarta Selatan. Akibat pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan memberlakukan sanksi berupa deportasi dan penangkalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Imigrasi Jakarta Selatan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayahnya untuk menjaga ketertiban umum dan keamanan nasional. Semua WNA dan pemilik usaha yang mengundang tenaga asing diimbau untuk patuh pada peraturan izin tinggal dan kegiatan yang dilakukan di Indonesia. Langkah tegas ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas keimigrasian dan memastikan ketaatan terhadap peraturan yang berlaku.

Source link