Persidangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (6/5). Salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan adalah mantan Kepala Bagian Hukum dan Pengamanan Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Letnan Kolonel Chk. Sipayung. Dalam gelaran tersebut, penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengusulkan agar Kepala Staf TNI Angkatan Darat tahun 2013, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, dan Menteri Perdagangan periode 2011-2014, Gita Wirjawan, turut dihadirkan untuk memberikan kesaksian terkait pendistribusian gula dan penunjukan induk koperasi oleh Kemendag. Ari menjelaskan bahwa perjanjian tersebut telah ditandatangani oleh Moeldoko dan Gita pada tahun 2013, sebelum Tom Lembong menjabat. Di lain pihak, hakim anggota Alfis Setiawan menyatakan keheranannya terhadap kerumitan alur distribusi gula yang seharusnya bisa dipersingkat. Sementara itu, permintaan Ari untuk menghadirkan Moeldoko dan Gita Wirjawan dalam persidangan bertujuan untuk menggali lebih dalam informasi terkait kasus korupsi yang menjerat kliennya.
Kontroversi Korupsi Impor Gula: Tom Lembong, Moeldoko, Gita Wirjawan

Read Also
Recommendation for You

Politikus senior dari Partai Keadilan Sejahtera, Tifatul Sembiring, telah mengungkapkan pandangannya terhadap pernyataan Menteri Koperasi…

Pemberhentian penyelidikan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi oleh Bareskrim Polri telah menjadi perbincangan hangat. Komisaris…

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memastikan keaslian ijazah SMA mantan Presiden RI Joko…

Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) telah mengajukan usulan untuk meningkatkan usia pensiun bagi Aparatur Sipil…

Ketua Kagama Cirebon Raya, Heru Subagia, menganggap polemik keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo seharusnya…