Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkoba ganja seberat 143 kilogram dari jaringan Sumatera Utara. Dua tersangka, ESL alias Imron dan RM, ditangkap di Tanah Tinggi, Tangerang setelah tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di area Jalan Daan Mogot KM 24. Tersangka ESL ditangkap saat menjaga koper dan dus yang diduga berisi ganja, sementara tersangka RM datang untuk mengambil paket tersebut dan langsung diamankan. Kedua tersangka mengaku diperintahkan oleh orang lain untuk membawa dan mendistribusikan ganja tersebut di Jakarta dan Jawa Barat. Barang bukti berupa 143 bungkus ganja dengan total berat 143 kg diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polda Metro Jaya. Aksi penyelundupan narkoba ini menjadi perhatian serius dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di Indonesia.
Dua Tersangka Ditangkap dalam Kasus Penyelundupan 143kg Ganja

Read Also
Recommendation for You

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menghadirkan dua saksi meringankan dalam persidangan dengan terdakwa Tony Sujana…

Berita kriminal hari ini menarik untuk dibaca, termasuk karyawan yang mencuri motor kantor di Cilandak…

Praktik parkir liar di Jakarta Utara mengalami penurunan di beberapa titik akibat Operasi Berantas Jaya…

Polres Metro Jakarta Barat (Polrestro Jakbar) melakukan inspeksi mendadak (sidak) parkir liar di kawasan Season…

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, telah meminta bantuan dari Gubernur DKI Jakarta, Pramono…