Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkoba ganja seberat 143 kilogram dari jaringan Sumatera Utara. Dua tersangka, ESL alias Imron dan RM, ditangkap di Tanah Tinggi, Tangerang setelah tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di area Jalan Daan Mogot KM 24. Tersangka ESL ditangkap saat menjaga koper dan dus yang diduga berisi ganja, sementara tersangka RM datang untuk mengambil paket tersebut dan langsung diamankan. Kedua tersangka mengaku diperintahkan oleh orang lain untuk membawa dan mendistribusikan ganja tersebut di Jakarta dan Jawa Barat. Barang bukti berupa 143 bungkus ganja dengan total berat 143 kg diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polda Metro Jaya. Aksi penyelundupan narkoba ini menjadi perhatian serius dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di Indonesia.
Dua Tersangka Ditangkap dalam Kasus Penyelundupan 143kg Ganja
Read Also
Recommendation for You

Personel gabungan berhasil mengamankan belasan wanita malam dan puluhan botol minuman keras dalam operasi penyakit…
Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan (Sudinsos Jaksel) masih merawat bayi laki-laki yang ditemukan di dekat…

Sebuah kejadian mengejutkan terjadi di Jakarta Selatan, di mana seorang bayi berusia tujuh hari ditemukan…

Polisi masih menyelidiki kasus penemuan bayi perempuan berusia dua hari, Ameera Ramadhani, yang ditemukan di…

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menghitung kerugian negara terkait…






