Sebuah temuan mengejutkan mengenai zat kimia beracun jenis Chromium-6 yang mencemari mata air di Pulau Obi Maluku Utara telah menjadi sorotan utama jurnalis Dandhy Dwi Laksono. Hasil penelitian artikel luar negeri dari The Gecko Project telah mengungkap bahwa perusahaan Harita Nickel secara sistematis mencemari mata air yang digunakan sebagai sumber air minum oleh warga Pulau Obi. Bahaya yang ditimbulkan oleh zat kimia ini sangat serius, seperti kerusakan ginjal, hati, gigi, dan bahkan kanker apabila dikonsumsi dalam jangka panjang.
Ratusan email internal yang bocor, serta laporan dari Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP), telah mengungkap bahwa Desa Obi, Kawasi, telah menjadi target pencemaran oleh Harita Group sejak tahun 2012. Harita Group, sebuah konglomerat sumber daya alam, mengelola kompleks pertambangan dan peleburan di sekitar Kawasi untuk memasok nikel bagi baterai kendaraan listrik yang diekspor ke Eropa, Cina, dan Amerika Serikat. Namun, dampak lingkungan yang ditimbulkan sangat berat bagi penduduk setempat.
Dilansir dari DW.com dan mitra-mitranya, warga Desa Kawasi terpaksa menanggung beban dampak lingkungan yang merusak akibat dari aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh Harita Group. Hal ini menggambarkan ketidakseimbangan antara manfaat ekonomi yang diperoleh dengan kerusakan lingkungan dan kesehatan masyarakat setempat. Situasi ini memerlukan tindakan yang cepat dan menyeluruh untuk melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat dari ancaman pencemaran yang terus berlangsung.