Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Interpol untuk melakukan penyelidikan terhadap uang yang diinvestasikan oleh korban ke dalam sebuah situs investasi palsu yang dibuat oleh tersangka YCF dan SP. Aset tersebut berbentuk kripto, sehingga dibutuhkan kerja sama dengan Interpol untuk melacak jejak transaksinya. Para korban dikelabui dengan modus penipuan online, dimana situs palsu tersebut mencerminkan pasar saham yang sebenarnya, membuat korban yakin untuk berinvestasi. Para korban juga diarahkan melalui konferensi video oleh AI yang membuat mereka merasa seperti berinteraksi dengan manusia. Kasus penipuan ini telah menimbulkan kerugian hingga Rp18,3 miliar bagi delapan orang korban yang melaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang ITE dan Undang-Undang TPPU. Sejumlah laporan polisi telah masuk terkait kasus ini, dan penegakan hukum terus dilakukan untuk menindak para pelaku.
Koordinasi Polisi-Interpol Telusuri Saham Korban Penipuan
Read Also
Recommendation for You

Sejumlah kejadian yang terkait dengan keamanan mencuat di Jakarta pada Jumat (16/1) kemarin, mulai dari…

Polres Metro Jakarta Utara mengimbau masyarakat setempat untuk tidak ragu melaporkan aksi pelecehan seksual kepada…

Pada hari Kamis (15/1), sejumlah peristiwa kriminal terjadi di Jakarta dan sekitarnya, mulai dari kasus…

Berbagai peristiwa kriminal terjadi di Jakarta pada Rabu (14/1), termasuk penyitaan kebun sawit dan mobil…








