Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Interpol untuk melakukan penyelidikan terhadap uang yang diinvestasikan oleh korban ke dalam sebuah situs investasi palsu yang dibuat oleh tersangka YCF dan SP. Aset tersebut berbentuk kripto, sehingga dibutuhkan kerja sama dengan Interpol untuk melacak jejak transaksinya. Para korban dikelabui dengan modus penipuan online, dimana situs palsu tersebut mencerminkan pasar saham yang sebenarnya, membuat korban yakin untuk berinvestasi. Para korban juga diarahkan melalui konferensi video oleh AI yang membuat mereka merasa seperti berinteraksi dengan manusia. Kasus penipuan ini telah menimbulkan kerugian hingga Rp18,3 miliar bagi delapan orang korban yang melaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang ITE dan Undang-Undang TPPU. Sejumlah laporan polisi telah masuk terkait kasus ini, dan penegakan hukum terus dilakukan untuk menindak para pelaku.
Koordinasi Polisi-Interpol Telusuri Saham Korban Penipuan

Read Also
Recommendation for You

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menghadirkan dua saksi meringankan dalam persidangan dengan terdakwa Tony Sujana…

Berita kriminal hari ini menarik untuk dibaca, termasuk karyawan yang mencuri motor kantor di Cilandak…

Praktik parkir liar di Jakarta Utara mengalami penurunan di beberapa titik akibat Operasi Berantas Jaya…

Polres Metro Jakarta Barat (Polrestro Jakbar) melakukan inspeksi mendadak (sidak) parkir liar di kawasan Season…

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, telah meminta bantuan dari Gubernur DKI Jakarta, Pramono…