Akbar Faizal, seorang politikus senior, mengeluarkan kritik pedas terhadap Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang baru disahkan. Menurutnya, UU tersebut merupakan keputusan yang merugikan dengan menggambarkan bahwa negara dikelola seperti milik pribadi. Akbar menyarankan agar generasi muda untuk mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi sebagai upaya untuk melawan kebijakan kontroversial ini. Dalam cuitannya, ia menyinggung bahwa banyak pihak tidak memahami kondisi BUMN yang terus diperas, serta mengingatkan agar mekanisme pertanggungjawaban hukum terhadap kerugian BUMN diatur secara jelas dan transparan. Kritik keras yang disampaikan oleh Akbar Faizal terhadap UU BUMN 2025 menjadi sorotan publik dan mengundang perdebatan tentang perlunya reformasi dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara.
Kritik Akbar Faizal Terhadap UU BUMN 2025: Negara Seperti Properti Pribadi?

Read Also
Recommendation for You

Politikus senior dari Partai Keadilan Sejahtera, Tifatul Sembiring, telah mengungkapkan pandangannya terhadap pernyataan Menteri Koperasi…

Pemberhentian penyelidikan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi oleh Bareskrim Polri telah menjadi perbincangan hangat. Komisaris…

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memastikan keaslian ijazah SMA mantan Presiden RI Joko…

Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) telah mengajukan usulan untuk meningkatkan usia pensiun bagi Aparatur Sipil…

Ketua Kagama Cirebon Raya, Heru Subagia, menganggap polemik keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo seharusnya…