Akbar Faizal, seorang politikus senior, mengeluarkan kritik pedas terhadap Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang baru disahkan. Menurutnya, UU tersebut merupakan keputusan yang merugikan dengan menggambarkan bahwa negara dikelola seperti milik pribadi. Akbar menyarankan agar generasi muda untuk mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi sebagai upaya untuk melawan kebijakan kontroversial ini. Dalam cuitannya, ia menyinggung bahwa banyak pihak tidak memahami kondisi BUMN yang terus diperas, serta mengingatkan agar mekanisme pertanggungjawaban hukum terhadap kerugian BUMN diatur secara jelas dan transparan. Kritik keras yang disampaikan oleh Akbar Faizal terhadap UU BUMN 2025 menjadi sorotan publik dan mengundang perdebatan tentang perlunya reformasi dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara.
Kritik Akbar Faizal Terhadap UU BUMN 2025: Negara Seperti Properti Pribadi?
Read Also
Recommendation for You

Kabar terbaru mengenai kenaikan dan pembayaran rapel gaji bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk…

Gelombang penipuan digital yang mengincar masyarakat yang tertarik untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali…

Pensiunan PNS, TNI-Polri, dan aparat negara berhak menerima 3 gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor…

Kabar tentang proyek pengadaan 20 ribu unit motor listrik dalam program MBG sedang hangat dibicarakan…

Pemerintah telah menetapkan aturan mengenai pemberian Gaji Ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun…







