Keluarga mendiang Kenzha Erza Walewangko (22) mendatangi Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan terkait penanganan kasus tewasnya mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) tersebut. Ayah Kenzha, Happy Walewengko dan kuasa hukumnya, Raja Butar Butar, menjelaskan telah membawa saksi terkait peristiwa tersebut. Keluarga telah melaporkan kasus dengan nomor LP/B/1904/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 17 Maret 2025.
Raja Butar Butar mengungkapkan bahwa Polres Metro Jakarta Timur telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), namun keluarga sudah melaporkan ke Polda Metro Jaya sebelumnya. Mereka membawa dua saksi kunci yang berada di lokasi kejadian dan merupakan mahasiswa dari UKI. Perlindungan telah diminta ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menghindari intimidasi terhadap saksi tersebut.
Harapan dari keluarga adalah agar saksi kunci dapat membantu mengungkap fakta-fakta baru yang terjadi dalam kasus tersebut. Selain membawa saksi baru, pihak keluarga juga membawa bukti berupa gambar dan video korban setelah dimandikan. Bukti tersebut menunjukkan adanya lebam, tanda tapak sol sepatu di pundak kiri, luka robek di kepala kanan, dan lebam-lebam di tubuh bagian belakang. Semua ini dilakukan dengan harapan dapat membantu mengungkap kebenaran terkait kasus tersebut.