Di Indonesia, sistem pemerintahan memiliki tiga cabang kekuasaan utama yang terdiri dari lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pembagian kekuasaan ini didasarkan pada konsep trias politica yang diperkenalkan oleh Montesquieu, seorang filsuf asal Prancis, dalam karyanya L’Esprit des Lois. Tujuan dari pembagian kekuasaan ini adalah untuk mencegah terjadinya konsentrasi kekuasaan pada satu lembaga dan memastikan adanya pengawasan antara lembaga-lembaga negara (checks and balances).
Lembaga eksekutif memiliki peran sebagai pelaksana kebijakan pemerintah dengan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang didukung oleh Wakil Presiden dan menteri dalam kabinet. Lembaga eksekutif meliputi bidang administratif, legislatif, keamanan, yudikatif, dan diplomatik yang menunjukkan pentingnya dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam sistem pemerintahan presidensial Indonesia, Presiden memiliki peran sentral dalam lembaga eksekutif namun tetap terkendali oleh lembaga legislatif dan yudikatif.
Lembaga legislatif merupakan pembentuk undang-undang yang terdiri dari DPR, MPR, dan DPD. Lembaga ini memiliki fungsi legislasi dan pengawasan yang sangat vital dalam menentukan kebijakan negara dan memastikan pelaksanaan undang-undang sesuai dengan hukum dan kepentingan rakyat. Di dalam sistem presidensial, lembaga legislatif memiliki kedudukan yang independen dari eksekutif dan memiliki peran yang setara dalam pemerintahan.
Lembaga yudikatif berperan sebagai penegak hukum dan konstitusi dengan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagai institusi utama di Indonesia. Kedua lembaga ini memiliki kewenangan sendiri dalam menegakkan hukum, menjaga supremasi konstitusi, dan menyelesaikan sengketa antar lembaga negara. Dengan demikian, ketiga lembaga negara ini menjadi pilar utama dalam menjaga kestabilan dan demokrasi dalam roda pemerintahan Indonesia.