Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, berhasil menghentikan peredaran obat ilegal dengan menyita 1.001 butir obat dari sebuah toko obat dan kosmetik di Jalan Ciputat Raya, Kebayoran Lama Utara. Tindakan ini dilakukan setelah aduan masyarakat yang merasa khawatir dengan penyebaran obat ilegal dari toko tersebut. Kepala Satpol PP Kebayoran Lama, Dian Citra, menyatakan bahwa obat ilegal tersebut diperdagangkan tanpa resep dokter. Setiap obat yang disita akan dijadikan barang bukti dalam menegakkan Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pemilik toko akan dikenakan sanksi berupa berita acara pemeriksaan atau kartu kuning untuk proses selanjutnya di pengadilan. Dua pedagang lainnya juga dikenakan sanksi karena melanggar aturan. Operasi ini diharapkan dapat mencegah peredaran obat ilegal di kalangan pelajar atau remaja. Seorang warga setempat, Santoso, mengucapkan terima kasih kepada Satpol PP atas tindakan yang diambil terkait aduan masyarakat terkait peredaran obat ilegal. Masyarakat pun mendukung agar penjual obat ilegal diberikan teguran yang tegas.
Cegah Beredar: Satpol PP Kebayoran Lama Sita 1.001 Obat Ilegal

Read Also
Recommendation for You

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menghadirkan dua saksi meringankan dalam persidangan dengan terdakwa Tony Sujana…

Berita kriminal hari ini menarik untuk dibaca, termasuk karyawan yang mencuri motor kantor di Cilandak…

Praktik parkir liar di Jakarta Utara mengalami penurunan di beberapa titik akibat Operasi Berantas Jaya…

Polres Metro Jakarta Barat (Polrestro Jakbar) melakukan inspeksi mendadak (sidak) parkir liar di kawasan Season…

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, telah meminta bantuan dari Gubernur DKI Jakarta, Pramono…