Dua mantan petugas Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Utara, yaitu Rohmat dan Dudung, menjadi saksi dalam sidang perkara pemalsuan data otentik berupa sertifikat tanah yang melibatkan terdakwa TS di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji mengingatkan Rohmat untuk bersikap jujur karena ia telah di sumpah sebagai saksi dalam BAP. Jaksa Rico Sudibyo kemudian mengajukan pertanyaan kepada Rohmat terkait tugas dan surat perintah pengukuran saksi. Rohmat menjelaskan bahwa pada tahun 2004, saat ada pengukuran tanah di wilayah Rorotan, dia bertugas sebagai petugas pengukur atas perintah pimpinan BPN Kota Jakarta Utara. Meskipun begitu, Rohmat mengaku tidak mengenal TS atau JS, pemilik sertifikat tanah yang akan melakukan verifikasi ulang. Rohmat juga menyebut bahwa tidak ada saksi yang memberikan tanda tangan setelah melakukan pengukuran tanah, dan hanya menyerahkan hasil pengukuran ke petugas gambar BPN. Selain itu, dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa TS didakwa melakukan tindak pidana pada tahun 2004 dan diketahui pada tahun 2020 bertempat di Kantor BPN Jakarta Utara dan PN Jakarta Utara. TS diduga telah memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik dengan maksud untuk memakainya seolah-olah sesuai dengan kebenaran, dan diancam pidana sesuai Pasal 266 KUHP. Kesaksian dari dua mantan pegawai BPN Jakarta Utara ini menjadi bagian penting dalam proses persidangan yang sedang berlangsung.
Copyright © ANTARA 2025