Tuduhan mengenai ijazah palsu mantan Presiden RI, Joko Widodo, akhirnya telah menjadi masalah hukum. Jokowi telah memutuskan untuk menempuh jalur hukum untuk menanggapi tuduhan yang telah lama mencuat. Langkah ini dianggap sebagai hak konstitusional setiap warga negara yang harus diakui. Sebagai pengamat politik dari Indonesian Public Institute (IPI), Karyono Wibowo menyatakan bahwa langkah hukum yang diambil oleh Jokowi bertujuan untuk memulihkan reputasinya sebagai mantan kepala negara. Ia menduga bahwa isu tentang ijazah palsu ini sebenarnya merupakan bagian dari kepentingan politik antara Jokowi dan Prabowo, dimana kelompok yang selalu membidik Jokowi masih terus merawat isu ini. Menurut Karyono, hal ini bisa saja dimaksudkan untuk menciptakan destabilisasi politik atau mungkin juga untuk kepentingan politik di Pemilu 2029. Dalam konteks ini, Karyono juga menyoroti persaingan antar kelompok kepentingan yang terus berlangsung dan mencari peluang politik menuju Pemilu 2029. Residu antara kelompok kepentingan yang saling bertarung diperkirakan akan berlanjut hingga setiap kelompok merasa dapat menjajaki peluang politik dengan aman.
Jokowi Tempuh Jalur Hukum Ijazah Palsu: Norma Politik dalam Negara Demokratis

Read Also
Recommendation for You

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, menanggapi langkah TNI yang diperintahkan untuk mengamankan kantor…

Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Umar Hasibuan, mengungkapkan keprihatinannya terhadap pemberitaan yang terkait dengan Budi…

Legalitas judi dan kasino di Indonesia, terutama di Jakarta, telah menjadi topik hangat belakangan ini….

Budi Arie Setia menegaskan bahwa dia tidak terlibat dalam praktik perlindungan situs judi online. Sebagai…

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, telah memberikan tanggapannya terkait nama Menteri Koperasi, Budi Arie…