Kejaksaan Agung membenarkan penyitaan uang dari tersangka AM (Ali Muhtarom) yang ditemukan tersimpan di bawah kasur di rumahnya di Jepara, Jawa Tengah. Ali Muhtarom, anggota majelis hakim, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa saat AM diperiksa, uang tersebut ditemukan di bawah tempat tidurnya setelah berkomunikasi dengan keluarganya di Jepara.
Pada tanggal 13 April 2025, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan di rumah Ali Muhtarom dan menyita uang tunai senilai 3.600 lembar pecahan 100 dolar AS. Uang tersebut kini telah diamankan di bank, dengan perkiraan nilai sekitar Rp5,5 miliar. Penyidik juga mengungkap bahwa Ali Muhtarom diduga menerima suap sebesar Rp6,5 miliar dalam kasus ini, namun asal usul uang yang ditemukan di rumahnya masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
Harli Siregar menambahkan bahwa apakah uang tersebut merupakan sisa dari suap yang belum digunakan atau merupakan simpanan dari sumber lain masih perlu didalami. Kejagung akan terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap sumber dan penggunaan uang tersebut.