Universitas Indonesia (UI) telah mengambil tindakan tegas terhadap seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berinisial MAES (39) yang dituduh melakukan pelecehan seksual. Status akademik MAES telah dibekukan sementara oleh pihak kampus dalam menghadapi proses hukum terkait kasus yang melibatkan merekam seorang mahasiswi sedang mandi di kamar kos di kawasan Jakarta Pusat. Polisi telah menetapkan MAES sebagai tersangka dan proses hukum sedang berlangsung. Direktur Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI, Arie Afriansyah, menyatakan keprihatinan UI terhadap kasus tersebut, menjelaskan bahwa UI akan mengikuti proses hukum yang berlaku sebelum memberikan sanksi permanen. UI siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam penyelidikan dan penyidikan, meskipun keputusan hukum belum final. Langkah preventif telah diambil dengan menonaktifkan sementara status akademik MAES.
Ditanggungkasus Pelecehan Seksual, UI Nonaktifkan Dokter Sementara

Read Also
Recommendation for You

Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Umar Hasibuan, mengungkapkan keprihatinannya terhadap pemberitaan yang terkait dengan Budi…

Legalitas judi dan kasino di Indonesia, terutama di Jakarta, telah menjadi topik hangat belakangan ini….

Budi Arie Setia menegaskan bahwa dia tidak terlibat dalam praktik perlindungan situs judi online. Sebagai…

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, telah memberikan tanggapannya terkait nama Menteri Koperasi, Budi Arie…

Sebanyak 117 Warga Negara Indonesia (WNI) telah dipulangkan dari Arab Saudi setelah tidak diizinkan masuk…