Universitas Indonesia (UI) telah mengambil tindakan tegas terhadap seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berinisial MAES (39) yang dituduh melakukan pelecehan seksual. Status akademik MAES telah dibekukan sementara oleh pihak kampus dalam menghadapi proses hukum terkait kasus yang melibatkan merekam seorang mahasiswi sedang mandi di kamar kos di kawasan Jakarta Pusat. Polisi telah menetapkan MAES sebagai tersangka dan proses hukum sedang berlangsung. Direktur Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI, Arie Afriansyah, menyatakan keprihatinan UI terhadap kasus tersebut, menjelaskan bahwa UI akan mengikuti proses hukum yang berlaku sebelum memberikan sanksi permanen. UI siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam penyelidikan dan penyidikan, meskipun keputusan hukum belum final. Langkah preventif telah diambil dengan menonaktifkan sementara status akademik MAES.
Ditanggungkasus Pelecehan Seksual, UI Nonaktifkan Dokter Sementara
Read Also
Recommendation for You

Kementerian Ketenagakerjaan akan menyesuaikan uang saku peserta Program Pemagangan Nasional dengan kenaikan Upah Minimum Tahun…

Wacana pemekaran Luwu Raya menjadi provinsi terus menjadi sorotan di ruang publik. Menurut Prof Armin…

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti merespons tajam terhadap pernyataan anggota DPR terkait penilaian…

Kubu Roy Suryo secara resmi mengajukan Bonatua Silalahi sebagai ahli untuk mengkaji kasus ijazah mantan…

Polemik seputar ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi terus menjadi topik hangat yang banyak dibicarakan. Hal…







