Berita  

Ditanggungkasus Pelecehan Seksual, UI Nonaktifkan Dokter Sementara

Universitas Indonesia (UI) telah mengambil tindakan tegas terhadap seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berinisial MAES (39) yang dituduh melakukan pelecehan seksual. Status akademik MAES telah dibekukan sementara oleh pihak kampus dalam menghadapi proses hukum terkait kasus yang melibatkan merekam seorang mahasiswi sedang mandi di kamar kos di kawasan Jakarta Pusat. Polisi telah menetapkan MAES sebagai tersangka dan proses hukum sedang berlangsung. Direktur Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI, Arie Afriansyah, menyatakan keprihatinan UI terhadap kasus tersebut, menjelaskan bahwa UI akan mengikuti proses hukum yang berlaku sebelum memberikan sanksi permanen. UI siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam penyelidikan dan penyidikan, meskipun keputusan hukum belum final. Langkah preventif telah diambil dengan menonaktifkan sementara status akademik MAES.

Source link