Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan tawuran sekelompok remaja di Kampung Rawa Sawah, Johar Baru, pada Senin dini hari. Dalam operasi tersebut, seorang pemuda ditangkap dan sejumlah senjata tajam, seperti celurit, disita oleh petugas. Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, mengatakan bahwa petugas berhasil membubarkan kelompok remaja yang berencana tawuran. Salah satu pelaku, berinisial MK (20), berhasil ditangkap ketika berusaha melarikan diri sambil membuang senjata tajam. Selain celurit, seorang pelaku juga membawa stik golf yang diduga akan digunakan dalam aksi kekerasan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa pelaku akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengatur tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. MK dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Johar Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, petugas masih memburu anggota kelompok lain yang melarikan diri saat penggerebekan.
Kapolres juga mengimbau para orang tua untuk lebih waspada dan peduli terhadap aktivitas anak-anak mereka. Lebih baik memberikan mereka kegiatan positif yang membentuk karakter dan masa depan yang baik, daripada membiarkan mereka keluar tengah malam tanpa pengawasan. Tujuannya adalah untuk mencegah masa depan anak-anak hancur akibat pergaulan yang salah dan tindakan kriminal. Melalui upaya-upaya ini diharapkan kasus tawuran remaja di Jakarta dapat diminimalisir selama libur lebaran.