PortalDetik.info adalah situs berita yang menyajikan informasi umum, harian, terkini, dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, teknologi, otomotif, dan olahraga
Berita  

KPK Tahan Mantan Dirut PT Inalum dan Mantan Komisari PT IAE atas Kasus Korupsi Gas PGN

Mantan Direktur Utama PT Inalum, Danny Praditya, dan mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energi, Iswan Ibrahim, telah resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan dilakukan setelah keduanya dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan dari Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur selama 20 hari sejak 11 April 2025 hingga 30 April 2025.

Permasalahan ini bermula saat Dewan Komisaris dan Dewan Direksi PT PGN menyetujui Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) 2017 pada Desember 2016 tanpa mencantumkan rencana pembelian gas dari PT IAE. Adi Munandir, Head of Marketing PT PGN, atas perintah Danny, menghubungi perwakilan Isargas Group untuk membahas kerja sama pengelolaan gas. Iswan meminta uang muka sebesar US$15 juta terkait rencana pembelian gas oleh PT PGN, yang akan digunakan untuk membayar utang PT Isargas kepada pihak lain.

Danny kemudian memerintahkan tim marketing PT PGN untuk membuat kajian internal, meskipun seharusnya menjadi tugas bagian pasokan gas. Pada rapat direksi PT PGN pada 10 Oktober 2017, Danny memaparkan bahwa Isargas Group bersedia menjual alokasi gas bumi ex-Husky Cnooc Madura Ltd (HCML) dengan syarat adanya pembayaran di muka.

Source link