Dua anak menjadi korban penganiayaan oleh seorang pria berinisial EC (28) di sebuah rumah di Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara AKBP Benny Cahyadi menjelaskan bahwa kedua anak yang menjadi korban adalah berusia empat tahun dan dua tahun. Kejadian ini terjadi pada Sabtu sekitar pukul 16.00 WIB dan pelaku ditangkap setelah petugas mendapat informasi. Pelaku melakukan aksi penganiayaan karena salah satu anak bangun tidur dan buang air kecil serta besar di atas kasur, yang membuatnya emosi dan menampar anak tersebut. Korban mengalami luka-luka di bagian wajah dan petugas masih menunggu hasil visum dari rumah sakit. Pendalaman kasus masih dilakukan dengan mengumpulkan keterangan dan barang bukti. Pelaku berpacaran dengan ibu kedua anak tanpa status pernikahan dan mereka tinggal serumah. Tetangga yang mendengar tangisan anak akhirnya mendobrak pintu dan menemukan kejadian tersebut. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Polres Metro Jakarta Utara telah menangkap pelaku dan kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Dua Anak Jadi Korban Penganiayaan: Penjaringan Tegakkan Keadilan

Read Also
Recommendation for You

Polisi di Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap 12 pengedar narkoba dalam rentang waktu dua bulan,…

Keluarga mendiang Kenzha Erza Walewangko (22) mendatangi Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan terkait penanganan…

Sejumlah peristiwa kriminal menarik terjadi di DKI Jakarta selama seminggu terakhir, dari alasan Fachry Albar…

Yayasan mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan, Yayasan Media Berkat Nusantara…