Kuasa hukum korban pelecehan seksual, RZ dan DF yang diduga dilakukan oleh mantan Rektor Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72) menghadap Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) karena merasa bahwa kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Salah satu kuasa hukum korban, Yansen Ohoirat, menyampaikan kekecewaannya terhadap lamanya proses penyelidikan dan penyidikan yang telah berlangsung selama 1 tahun 5 bulan. Keadaan ini mendorong mereka untuk mencari kejelasan terkait profesionalitas tim penyidik dalam menangani kasus pelecehan seksual tersebut.
Yansen Ohoirat juga menekankan bahwa meskipun kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan, namun hingga 10 bulan berlalu, belum ada perkembangan mengenai tersangka dalam kasus ini. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum terbengkalai dan tidak menunjukkan tanda-tanda penyelesaian yang jelas. Sementara itu, kuasa hukum korban lainnya, Amanda Manthovani, juga merasa diragukan dalam kredibilitasnya oleh pihak korban karena kurangnya responsivitas dari pihak penyidik.
Menyadari urgensi penyelesaian kasus ini, para kuasa hukum dan korban berharap agar laporan yang disampaikan ke Kompolnas dapat direspons secara serius dan segera diselesaikan. Polda Metro Jaya sebelumnya telah menyebutkan bahwa kasus pelecehan yang diduga melibatkan ETH masih dalam tahap sidik dan belum ada tersangka yang ditetapkan. Meskipun pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan visum dan psikiatrikum terhadap ETH atas laporan dari RZ dan DF, namun proses penyidikan masih berjalan lambat.
Evi Pagari dari Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan kasus ini memerlukan kerja sama dengan pihak lain dan masih dalam proses pemanggilan saksi. Meskipun demikian, kecepatan penanganan kasus ini menjadi sorotan utama pihak korban dan kuasa hukumnya, yang mengharapkan agar kasus ini dapat segera diungkap dengan adil dan transparan. Semua pihak berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan membawa keadilan bagi korban pelecehan seksual tersebut.