Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap pengemudi ojek online berinisial MAW oleh dHJ di Rawa Lumbu, Kota Bekasi pada Senin (3/3). Kepala Unit Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Muhammad Rizky Novrianto memimpin rekonstruksi tersebut di Polda Metro Jaya pada hari Kamis. Dalam rekonstruksi tersebut, terungkap fakta baru terkait adegan di mana pelaku menggunakan kayu atau balok untuk memukul korban sebanyak tujuh kali, dengan rincian enam kali di kepala dan satu kali di pinggang. Setelah memastikan korban tewas, pelaku menyeret korban ke dapur dan menyembunyikannya menggunakan tikar dan kasur. Pelaku kemudian membawa sepeda motor, tas, dan ponsel korban sebelum membuang barang bukti tersebut di sebuah kali. Pelaku, dHJ yang merupakan teman kecil korban, juga bekerja sebagai sekuriti keamanan di sebuah mal kawasan Bekasi. Dia ditangkap di rumahnya, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi pada Rabu (5/3) dengan barang bukti berupa sepeda motor milik korban. Kasus ini terjadi di rumah Jalan Nusa Penida 3 No. 255 RT 005/RW 010 Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Semua informasi ini disampaikan oleh Iptu Muhammad Rizky Novrianto ketika rekonstruksi berlangsung di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Ditemukan oleh: Ilham Kausar
Disunting oleh: Edy Sujatmiko
Hak Cipta © ANTARA 2025