Polres Metro Jakarta Timur membantah tudingan bahwa penyidik meminta uang sebesar Rp3 juta kepada korban wanita berinisial CA terkait kasus dugaan pencurian mobil. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan hal tersebut adalah hoaks atau tidak benar. Hal ini disampaikan sebagai respons terhadap viralnya video di media sosial yang menampilkan wanita tersebut mengaku diminta membayar sejumlah uang kepada penyidik. Nicolas menekankan bahwa pihaknya tidak pernah meminta uang dari korban untuk menyelesaikan kasus apapun.
Dalam video yang tersebar, wanita tersebut menyatakan kekecewaannya karena diminta membayar uang oleh penyidik Polres Metro Jakarta Timur. Namun, Nicolas menjelaskan bahwa wanita tersebut membuat dua laporan terkait kasus pembelian mobil bekas, yaitu penipuan dan penggelapan, serta perlindungan konsumen. Polisi menyimpulkan setelah penyelidikan bahwa tidak terdapat tindak pidana dalam kasus perlindungan konsumen. Nicolas mengimbau masyarakat untuk tidak terpapar berita palsu dan selalu mengecek kebenaran informasi sebelum dipercayai. Dengan demikian, kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih kritis dalam menerima informasi.