Selama periode mudik Lebaran 2025, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa tidak ada larangan operasional bagi angkutan barang. Meskipun demikian, pemerintah tetap memberlakukan pembatasan guna memastikan arus lalu lintas yang lancar dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan. Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menekankan bahwa aturan pembatasan ini dibuat dengan mempertimbangkan pelayanan kepada seluruh masyarakat tanpa melarang angkutan barang, sehingga angkutan barang dan arus mudik dapat berjalan sejalan selama periode tersebut.
Keputusan pembatasan diambil setelah evaluasi arus mudik 2024 mengungkapkan bahwa sekitar 53 persen dari 186 kecelakaan yang terjadi melibatkan kendaraan truk. Truk dengan tiga sumbu atau lebih cenderung bergerak lebih lambat daripada kendaraan lain, yang berpotensi menyebabkan kemacetan di jalur utama mudik. Meskipun begitu, beberapa jenis kendaraan tetap diizinkan beroperasi selama mudik Lebaran 2025, termasuk truk pengangkut BBM dan BBG, kendaraan yang membawa uang tunai, angkutan hewan dan pakan ternak, truk pengangkut pupuk, serta kendaraan yang membawa bantuan untuk bencana alam.
Kendaraan-kendaraan tersebut yang termasuk dalam kategori pengecualian diwajibkan untuk membawa surat muatan yang menjelaskan jenis barang yang diangkut sebagai bukti kelayakan beroperasi. Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan bahwa arus lalu lintas selama mudik Lebaran 2025 tetap terkendali dan aman bagi semua pengguna jalan.