PortalDetik.info adalah situs berita yang menyajikan informasi umum, harian, terkini, dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, teknologi, otomotif, dan olahraga
Berita  

Waketum Partai Garuda Kritik Demonstrasi Penolakan Revisi UU TNI

Demonstrasi penolakan revisi Undang-Undang TNI yang semakin meluas disebut sebagai pelanggaran konstitusi oleh Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi. Menurutnya, revisi Undang-Undang tersebut telah sah disahkan, sehingga demonstrasi seharusnya sudah diselesaikan. Teddy menyampaikan bahwa unjuk rasa atau demonstrasi diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, tepatnya pada pasal 9 ayat 1 huruf a. Ketika revisi Undang-Undang sudah disahkan menjadi Undang-Undang, maka unjuk rasa atau demonstrasi seharusnya diakhiri, karena pendapat dari organisasi mahasiswa atau elemen lainnya ditolak oleh pemilik kewenangan, yaitu DPR dan pemerintah. Pasal 20 UUD 1945 menegaskan bahwa kewenangan untuk membentuk Undang-Undang diberikan kepada DPR bersama Pemerintah, bukan kepada organisasi mahasiswa atau elemen lainnya. Oleh karena itu, masyarakat sipil boleh menyampaikan pendapat, namun tidak boleh memaksakan pendapat.

Source link