Demonstrasi penolakan revisi Undang-Undang TNI yang semakin meluas disebut sebagai pelanggaran konstitusi oleh Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi. Menurutnya, revisi Undang-Undang tersebut telah sah disahkan, sehingga demonstrasi seharusnya sudah diselesaikan. Teddy menyampaikan bahwa unjuk rasa atau demonstrasi diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, tepatnya pada pasal 9 ayat 1 huruf a. Ketika revisi Undang-Undang sudah disahkan menjadi Undang-Undang, maka unjuk rasa atau demonstrasi seharusnya diakhiri, karena pendapat dari organisasi mahasiswa atau elemen lainnya ditolak oleh pemilik kewenangan, yaitu DPR dan pemerintah. Pasal 20 UUD 1945 menegaskan bahwa kewenangan untuk membentuk Undang-Undang diberikan kepada DPR bersama Pemerintah, bukan kepada organisasi mahasiswa atau elemen lainnya. Oleh karena itu, masyarakat sipil boleh menyampaikan pendapat, namun tidak boleh memaksakan pendapat.
Waketum Partai Garuda Kritik Demonstrasi Penolakan Revisi UU TNI
Read Also
Recommendation for You

Film Dokumenter “Pesta Babi” Menuai Kontroversi, Dandhy Laksono Serukan Menolak Militerisasi Papua Film dokumenter berjudul…

Peringatan Dini Cuaca BMKG BMKG: 30 Wilayah Diprediksi Diguyur Hujan Lebat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan…

Film Dokumenter Watchdoc Gratis Tarik Minat Penonton Sebuah film dokumenter Watchdoc berjudul “Pesta Babi” saat…

Kemenkes: Integrasi Rekam Medis Elektronik Bermasalah, Ribuan Rumah Sakit Kena Sanksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) baru…








