Demonstrasi penolakan revisi Undang-Undang TNI yang semakin meluas disebut sebagai pelanggaran konstitusi oleh Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi. Menurutnya, revisi Undang-Undang tersebut telah sah disahkan, sehingga demonstrasi seharusnya sudah diselesaikan. Teddy menyampaikan bahwa unjuk rasa atau demonstrasi diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, tepatnya pada pasal 9 ayat 1 huruf a. Ketika revisi Undang-Undang sudah disahkan menjadi Undang-Undang, maka unjuk rasa atau demonstrasi seharusnya diakhiri, karena pendapat dari organisasi mahasiswa atau elemen lainnya ditolak oleh pemilik kewenangan, yaitu DPR dan pemerintah. Pasal 20 UUD 1945 menegaskan bahwa kewenangan untuk membentuk Undang-Undang diberikan kepada DPR bersama Pemerintah, bukan kepada organisasi mahasiswa atau elemen lainnya. Oleh karena itu, masyarakat sipil boleh menyampaikan pendapat, namun tidak boleh memaksakan pendapat.
Waketum Partai Garuda Kritik Demonstrasi Penolakan Revisi UU TNI

Read Also
Recommendation for You

Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara Townhall Meeting Danantara di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat….

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, berencana meluncurkan program pembinaan siswa bermasalah dengan menggandeng TNI dan…

Sutradara Joko Anwar angkat bicara terkait rencana Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menyarankan untuk…

Pemberian dana hibah senilai 6 juta dolar Amerika Serikat dari Presiden Prabowo Subianto kepada Republik…