Komplotan pencuri sepeda motor di Tambora, Jakarta Barat yang terdiri dari TA (32), RN (20), dan WB (17) menghadapi ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. Mereka tidak hanya dijerat dengan pasal pencurian tetapi juga kepemilikan senjata ilegal. Kelompok ini telah beraksi delapan kali di berbagai wilayah sebelum akhirnya ditangkap di Tambora. Kapolsek Tambora, Kompol Muhammad Kukuh Islami, mengungkapkan bahwa para pelaku ditangkap setelah tim Reskrim melakukan patroli dan mencurigai perilaku mencurigakan ketiga pria tersebut. Saat ditangkap, polisi menyita beberapa alat yang biasa digunakan untuk mencuri sepeda motor. Para pelaku juga mengakui telah mencuri sepeda motor milik seorang warga sebelum akhirnya ditangkap polisi. Salah satu pelaku, RN, bahkan mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di delapan lokasi berbeda. Polisi masih terus melakukan penyelidikan terhadap orang yang mereka jual curianannya. Semua informasi ini diungkapkan oleh Kukuh kepada media pada Kamis.
Komplotan Pencuri Motor Tambora Berisiko Dipenjara 12 Tahun

Read Also
Recommendation for You

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan motif di balik pembakaran anak yang dilakukan…

Jakarta – Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi, menegaskan bahwa tuduhan mengenai ijazah…

Dengan semakin maraknya aktivitas belanja online, penipuan dalam transaksi daring juga menjadi ancaman yang tak…

Pada Selasa (29/4) kemarin, Jakarta diwarnai oleh beberapa peristiwa terkait keamanan. Polda Metro Jaya berhasil…

Seorang wanita dengan inisial F memutuskan untuk mengadu ke Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) Direktorat Reserse…