Petugas keamanan rumah berinisial SPA (24) ditangkap karena mencuri kulkas dan pendingin ruangan (AC) di sebuah rumah di Jakarta Selatan. SPA adalah penjaga rumah tersebut yang melakukan pencurian saat majikan tidak berada di rumah. Pelaku beraksi sendirian dan berhasil mengambil beberapa perabotan termasuk kulkas, AC, pintu, dan barang lainnya. Setelah melarikan diri selama tiga bulan, SPA akhirnya ditangkap dan kini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Penangkapan pelaku ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat.
Polisi Tangkap Sekuriti Rumah Curian Kulkas dan AC di Jaksel

Read Also
Recommendation for You

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan motif di balik pembakaran anak yang dilakukan…

Jakarta – Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi, menegaskan bahwa tuduhan mengenai ijazah…

Dengan semakin maraknya aktivitas belanja online, penipuan dalam transaksi daring juga menjadi ancaman yang tak…

Pada Selasa (29/4) kemarin, Jakarta diwarnai oleh beberapa peristiwa terkait keamanan. Polda Metro Jaya berhasil…

Seorang wanita dengan inisial F memutuskan untuk mengadu ke Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) Direktorat Reserse…