Kejaksaan Agung telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Basuki Tjahjapurnama atau yang dikenal sebagai Ahok terkait kasus dugaan korupsi di Pertamina. Ahok, yang sebelumnya menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina, mundur dari jabatannya pada tahun 2024. Sejak kasus korupsi impor minyak mentah di Pertamina terungkap, Ahok telah menantang Kejaksaan Agung untuk memeriksanya, dengan mengklaim memiliki data dan dokumen yang dapat membantu penyidikan kasus-kasus korupsi di perusahaan tersebut.
Pada Kamis, 13 Maret 2025, Ahok dijadwalkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi kepada tim penyidik Kejaksaan Agung. Tim penyidik Jampidsus akan meminta keterangan Ahok terkait kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina dan anak perusahaannya. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi di Pertamina, yang melibatkan pejabat utama dari subholding Pertamina serta pihak swasta.
Dengan pemeriksaan Ahok yang akan dilakukan, diharapkan dapat memberikan titik terang dalam pengusutan kasus korupsi yang melibatkan perusahaan energi terbesar di Indonesia tersebut. Keterbukaan dan kerjasama dari pihak-pihak terkait diharapkan dapat mempercepat penyelesaian kasus ini. Selain itu, hal ini juga menjadi tanda bahwa penegakan hukum terhadap kasus korupsi di Indonesia semakin diteguhkan demi menjaga keadilan dan keberlangsungan perekonomian negara.