Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah memastikan bahwa komponen Tunjangan Kinerja dari Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberikan sepenuhnya 100%. THR ini meliputi pegawai negeri, PPPK, TNI, dan Polri. THR yang diberikan kepada ASN pusat, anggota TNI/Polri, dan hakim setara dengan gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja. Sementara itu, ASN daerah akan menerima THR sesuai dengan peraturan yang berlaku di pusat dan kemampuan pemerintah daerah masing-masing.
Pensiunan akan menerima THR berdasarkan jumlah pensiun bulanan yang mereka terima. Kebijakan THR dan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.11 tahun 2025 dan akan mulai dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya. Prabowo menegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada semua aparat negara baik di pusat maupun di daerah, termasuk pegawai negeri, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, dan pensiunan dengan total 9,4 juta penerima.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan mereka selama mudik dan liburan Lebaran. Untuk mendukung mobilitas masyarakat selama liburan, pemerintah juga telah mengambil langkah-langkah seperti menurunkan harga tiket pesawat, memberikan diskon tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran, serta memberikan THR untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus Hari Raya untuk pengemudi online dan kurir.