PortalDetik.info adalah situs berita yang menyajikan informasi umum, harian, terkini, dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, teknologi, otomotif, dan olahraga

Pembagian THR Prabowo Subianto: ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, Pensiunan

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan akan cair paling lambat pada 17 Maret 2025. Pengumuman ini disampaikan dalam sebuah acara di Istana Kepresidenan Jakarta pada tanggal 11 Maret. Regulasi pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang baru ditandatangani mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur negara. Total 9,4 juta penerima, termasuk pegawai ASN, PPPK, anggota TNI dan Polri, hakim, dan pensiunan akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 pada tahun 2025.

THR dan gaji ke-13 untuk ASN akan mencakup gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja. Pemberian THR untuk ASN di daerah akan dibuat setara dengan ASN di pusat, sesuai dengan kemampuan masing-masing pemerintah daerah. Sedangkan untuk pensiunan, mereka akan menerima sejumlah pensiun bulanan. THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Idul Fitri, yaitu pada 17 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru di bulan Juni 2025.

Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan mereka selama mudik dan liburan Lebaran. Selain itu, untuk menghadapi mobilitas masyarakat yang diprediksi tinggi selama liburan, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan seperti penurunan harga tiket pesawat minimal 13-14% selama periode liburan Idul Fitri, diskon tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran, serta penyediaan THR untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus Hari Raya untuk para driver online dan kurir.

Source link