Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap seorang sopir truk yang membawa 13 unit sepeda motor curian untuk dikirim ke Bengkulu. Pelaku berinisial AMR, yang menerima bayaran Rp500 ribu per unit sepeda motor yang berhasil dikirimkan. Kapolsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Muhammad Kukuh Islami menyatakan bahwa kasus ini terungkap saat anggota Polsek Tambora sedang menyelidiki kasus pencurian kendaraan bermotor.
Pada hari Senin (24/2), sekitar pukul 09.00 WIB, petugas mencurigai sebuah truk dengan nomor polisi BD 8573 P. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 13 sepeda motor berbagai merek yang disembunyikan di dalam kardus berisi buku. Sopir truk AMR mengakui bahwa dia disewa untuk mengirimkan sepeda motor tanpa surat-surat resmi kepada seorang penerima di Bengkulu.
Selain itu, terungkap bahwa sepeda motor itu diangkut oleh seorang tukang angkut yang berstatus buron. Ke-13 sepeda motor yang diamankan termasuk Honda Vario, Scoopy, Beat, serta Yamaha Nmax. Saat ini, Polsek Tambora sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap nomor rangka dan mesin sepeda motor yang diamankan bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Pelaku AMR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas. Tindakan ini merupakan upaya Polres Metro Jakarta Barat untuk memberantas tindak kejahatan curanmor di wilayah tersebut.