Seorang pria berinisial RPS mengalami perampasan dan pemerasan setelah berkenalan melalui aplikasi kencan online di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Peristiwa ini terjadi di rumah kos di Jalan Papanggo Raya Nomor 37 pada hari Minggu. Korban berkomunikasi dengan seseorang yang mengaku wanita melalui aplikasi Omi dan setelah itu, korban datang ke lokasi yang disarankan oleh pelaku. Setelah masuk ke dalam rumah kos, korban disuguhi dengan dua orang perempuan dan tiga orang laki-laki yang salah satunya mengaku sebagai suami salah satu perempuan di dalam rumah kos, menuduh korban berselingkuh. Mereka merampas handphone korban, memaksa untuk memberikan password mobile banking, dan mentransfer uang korban untuk deposit judi online. Akibat kejadian ini, korban kehilangan satu handphone dan uang senilai Rp3,6 juta. Kasus ini sedang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Utara.
Pria Diperas Usai Berkenalan via Aplikasi Kencan Online di Jakarta Utara

Read Also
Recommendation for You

Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil mengamankan 25 remaja yang diduga sebagai anggota geng motor…

Kepolisian telah memeriksa 39 saksi terkait kasus kematian mahasiswa Kenzha Ezra Walewangko dari Universitas Kristen…

Petugas keamanan rumah berinisial SPA (24) ditangkap karena mencuri kulkas dan pendingin ruangan (AC) di…

Polisi di Jakarta memastikan bahwa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) telah diberikan kepada pelapor…

Polrestro Jakbar sedang melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Tambora, Jakarta Barat. Sedangkan…