Seorang pria berinisial RPS mengalami perampasan dan pemerasan setelah berkenalan melalui aplikasi kencan online di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Peristiwa ini terjadi di rumah kos di Jalan Papanggo Raya Nomor 37 pada hari Minggu. Korban berkomunikasi dengan seseorang yang mengaku wanita melalui aplikasi Omi dan setelah itu, korban datang ke lokasi yang disarankan oleh pelaku. Setelah masuk ke dalam rumah kos, korban disuguhi dengan dua orang perempuan dan tiga orang laki-laki yang salah satunya mengaku sebagai suami salah satu perempuan di dalam rumah kos, menuduh korban berselingkuh. Mereka merampas handphone korban, memaksa untuk memberikan password mobile banking, dan mentransfer uang korban untuk deposit judi online. Akibat kejadian ini, korban kehilangan satu handphone dan uang senilai Rp3,6 juta. Kasus ini sedang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Utara.
Pria Diperas Usai Berkenalan via Aplikasi Kencan Online di Jakarta Utara
Read Also
Recommendation for You

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang remaja yang tertangkap hendak mengedarkan ribuan…

Polsek Tanjung Priok berhasil menangkap seorang pria berinisial DI (34) yang kedapatan membawa senjata tajam…

Beberapa berita terkait kriminal dan keamanan di DKI Jakarta pada Minggu (15/3) termasuk penangkapan pengedar…

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap seorang pria yang diduga mengedarkan obat…

Kepolisian Jakarta Selatan berhasil menangkap dua terduga pengedar obat keras, yaitu SR (26) dan KM…







