Kedua tersangka, artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM, resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Siber terkait dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi bahwa kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk melakukan pendalaman dan melengkapi berkas terkait peristiwa tersebut.
Proses pemeriksaan terhadap kedua tersangka melibatkan sejumlah pertanyaan, dengan Nikita Mirzani difungsikan 109 pertanyaan dan asistennya IM 99 pertanyaan. Keduanya dipersangkakan dengan berbagai pasal, termasuk pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2024 tentang ITE, pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Proses penyidikan dilakukan sesuai dengan aturan dan tata cara yang berlaku. Polda Metro Jaya terus mengusut kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kabar terkait perkembangan kasus ini terus menjadi sorotan, dan publik terus mengikuti perkembangan selanjutnya dari kasus yang melibatkan Nikita Mirzani dan asistennya.