Polda Metro Jaya sedang memeriksa artis Nikita Mirzani (NM) dan asistennya berinisial IM sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik terhadap seorang dokter berinisial RG. Keduanya hadir di Ditressiber Polda Metro Jaya pada Selasa pagi untuk menjalani pemeriksaan atas dugaan tersebut. Mereka disangkakan Pasal 27B Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Sebelumnya, polisi telah memeriksa 13 orang saksi terkait kasus tersebut. Selain itu, lima saksi ahli juga diminta keterangannya dalam penyidikan. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan dalam kasus ini, termasuk dokumen surat, bukti transfer uang, bukti tangkapan layar percakapan, dan lainnya. Penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap dugaan pemerasan yang dilakukan oleh NM dan IM.
Nikita Mirzani: Pemeriksaan Tersangka Pemerasan

Read Also
Recommendation for You

Fuji, seorang pembuat konten media sosial (content creator), telah mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan terkait…

Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial S (47 tahun) atas dugaan pemerasan…

Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil mengamankan 25 remaja yang diduga sebagai anggota geng motor…

Kepolisian telah memeriksa 39 saksi terkait kasus kematian mahasiswa Kenzha Ezra Walewangko dari Universitas Kristen…