Seorang kuasa hukum berinisial OS telah resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan penggelapan aset korban Robot Trading Fahrenheit bersama terdakwa HS. Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan menyatakan bahwa OS awalnya hanya diperiksa sebagai saksi namun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memiliki bukti yang cukup. Selain OS, mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berinisial AZ juga ditangkap atas kasus yang sama.
Kepala Kejati DKI, Patris Yusrian Jaya menjelaskan bahwa kasus ini dimulai pada 23 Desember 2023, saat eksekusi pengembalian barang bukti sebesar Rp61,4 miliar terkait kasus Robot Trading Fahrenheit. Uang tersebut seharusnya dikembalikan kepada korban namun kuasa hukum korban, BG dan OS, bersama AZ justru merencanakan penggelapan dana tersebut. BG juga telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara AZ ditahan selama 20 hari ke depan.
Pasal yang disangkakan terhadap Jaksa AZ adalah Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan bagi kuasa hukum BG, pasal yang disangkakan adalah Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan upaya penegakan hukum terhadap korupsi terus dilakukan. Semua pihak yang terlibat dalam kasus ini akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.