Rapat dengan komisi XII DPR, PT Pertamina Patra Niaga mengakui melakukan penambahan zat aditif pada BBM jenis Pertamax sebelum didistribusikan ke SPBU. Menurut Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, proses penambahan aditif pada Pertamax adalah praktek umum dalam industri minyak untuk meningkatkan kualitas produk. Meskipun BBM tersebut sudah dalam kelas RON 90 dan RON 92, penambahan aditif dilakukan untuk meningkatkan kualitasnya. Namun, Ega menegaskan bahwa penambahan zat aditif tidak berarti melakukan pengoplosan Pertamax dengan Pertalite.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung membantah klaim dari PT Pertamina Patra Niaga tentang tidak adanya pengoplosan atau blending antara Pertamax dan Pertalite. Direktur Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Kohar, menegaskan bahwa temuan tersebut berdasarkan bukti nyata dan keterangan saksi yang diperiksa oleh penyidik. BBM yang merupakan hasil blending RON 90 atau lebih rendah dengan RON 92, dijual dengan harga Pertamax. Temuan yang diungkap oleh Kejaksaan Agung ini mengindikasikan adanya praktik yang tidak sesuai dalam distribusi BBM.