PortalDetik.info adalah situs berita yang menyajikan informasi umum, harian, terkini, dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, teknologi, otomotif, dan olahraga

Hasil Putusan MK Pilpres 2024: 24 Daerah PSU (Penyesuaian Suara Ulang)

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Putusan tersebut telah diumumkan dalam sidang pada Senin, 24 Februari 2025. MK menetapkan bahwa 24 daerah harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), sementara 9 perkara ditolak, 5 tidak dapat diterima, 1 memerlukan rekapitulasi ulang, dan 1 harus melakukan perbaikan surat keputusan KPU.

Bawaslu diminta untuk melakukan supervisi dan koordinasi dalam pelaksanaan PSU di daerah-daerah yang terkena dampak. Keputusan ini memberikan pembelajaran penting bagi penyelenggara pemilu agar menjamin proses Pilkada sesuai dengan prinsip luber dan jurdil. Daftar lengkap 24 daerah yang harus menggelar PSU dan perkara yang ditolak oleh MK dapat dilihat melalui website resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Keputusan ini mengingatkan Bawaslu dan KPU untuk memastikan proses PSU dan pemilu berikutnya berjalan sesuai hukum. Keputusan MK juga menegaskan pentingnya adil dan transparan dalam penyelenggaraan Pilkada. PAN telah menyatakan penghormatannya terhadap putusan MK terkait PSU Pilkada Kabupaten Serang, dan siap untuk menghadapi PSU tersebut. Dengan demikian, proses pemilihan umum di Indonesia diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Source link