Ratusan dosen ASN dari berbagai daerah turun ke jalan di Jakarta, menyuarakan kegelisahan mereka terkait tunjangan kinerja (tukin) yang seharusnya mereka terima sejak 2020 namun belum juga cair. Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek, Togar Simatupang, menyatakan bahwa anggaran tukin tidak pernah diajukan ke Kemenkeu dan sudah terlambat untuk dilakukan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kelalaian atau kesengajaan terkait pengabaian anggaran tukin selama empat tahun tersebut.
Profesi dosen dianggap sebagai pekerjaan mulia karena peran mereka dalam mencetak generasi penerus bangsa, membimbing mahasiswa, dan melakukan penelitian untuk kemajuan ilmu pengetahuan. Meskipun demikian, kesejahteraan dosen seringkali dipertaruhkan, terutama jika dibandingkan dengan ASN di kementerian lain yang gaji pokoknya relatif lebih besar.
Dosen ASN dengan gelar magister (S2) hanya menerima gaji pokok antara Rp2,7 juta hingga Rp5,1 juta, sedangkan bagi yang bergelar doktor (S3) gajinya berkisar antara Rp3,2 juta hingga Rp6,3 juta. Tunjangan kinerja seharusnya menjadi penyelamat, namun hingga saat ini belum cair. Keputusan Mendikbudristek Nomor 447/P/2024 menetapkan besaran tukin untuk asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan profesor agar dapat meningkatkan kesejahteraan dosen.