PortalDetik.info adalah situs berita yang menyajikan informasi umum, harian, terkini, dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, teknologi, otomotif, dan olahraga

“Tahun 2025: Paspor Indonesia Bebas Visa di 76 Negara!”

Paspor Indonesia memberikan kabar baik bagi masyarakat yang sering bepergian ke luar negeri. Menurut Henley & Partners Passport Index, paspor Indonesia telah menempati peringkat ke-66 sebagai paspor terkuat di dunia dengan kebebasan akses visa ke 76 negara. Visa sendiri adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh suatu negara untuk memberikan izin kepada pemegangnya untuk masuk, tinggal, atau bepergian ke negara tersebut dalam jangka waktu tertentu.

Visa memiliki peran penting dalam mengatur kepentingan keamanan, imigrasi, dan kepatuhan terhadap aturan lokal. Dengan visa, pemerintah negara tujuan dapat mengontrol jumlah dan jenis pengunjung, memastikan kepatuhan terhadap hukum setempat, serta mengelola risiko keamanan, ekonomi, dan sosial. Paspor Indonesia memungkinkan pemegangnya untuk bebas visa saat mengunjungi sejumlah negara tertentu.

Beberapa negara memberikan akses bebas visa melalui sistem Visa on Arrival (VoA), di mana visa dapat diperoleh langsung oleh warga negara Indonesia saat kedatangan di wilayah negara tersebut. Selain itu, Electronic Travel Authorization (eTA) juga diberikan oleh beberapa negara sebagai dokumen pendukung digital yang dapat diperoleh secara online sebelum berangkat.

Kebijakan bebas visa, VoA, dan eTA ini semakin memudahkan perjalanan internasional bagi pemegang paspor Indonesia, serta membuka peluang untuk memperkuat hubungan diplomatik, budaya, dan ekonomi dengan negara lain. Harapannya, kebijakan ini dapat mendorong partisipasi aktif Warga Negara Indonesia dalam memperkuat posisi Indonesia di tingkat internasional.