Polres Metro Jakarta Utara melakukan pengungkapan kasus tindak pidana judi online yang melibatkan empat pelaku di wilayah tersebut. Keempat pelaku ditangkap oleh petugas Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara di Jalan Cilincing, Jakarta Utara. Mereka terlibat sebagai pemilik situs judi online dan “broadcaster” judi online. Selama penggerebekan, petugas menyita berbagai barang bukti seperti telepon seluler, KTP, kartu ATM, “mobile banking”, serta tangkapan layar promosi judi dan situs judi online.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Polisi Ahmad Fuady, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah upaya untuk meredakan kekhawatiran masyarakat terhadap maraknya judi online. Diharapkan dengan penindakan ini, masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman.
Selain itu, Kombes Ahmad Fuady juga menegaskan komitmen Polres Metro Jakarta Utara untuk menjaga situasi kondusif dan memberikan perlindungan terbaik kepada masyarakat. Tindakan ini diharapkan dapat membantu dalam menekan angka kriminalitas di wilayah Jakarta Utara (Jakut). Menkomdigi juga menyatakan pentingnya peran semua pihak dalam menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat untuk mencegah kasus-kasus judi online di masa mendatang.