PortalDetik.info adalah situs berita yang menyajikan informasi umum, harian, terkini, dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, teknologi, otomotif, dan olahraga

“Izin Pembangunan di Pulau Pari: Penemuan Kementerian LHK”

Pada tanggal 17 Januari, terjadi kehadiran alat besar excavator di Pulau Pari, namun hingga saat ini belum ada tanda-tanda aktivitas pembangunan yang dilanjutkan. Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP Ajie Lukman Hidayat, menjelaskan bahwa persoalan pembangunan Pulau Hutan Mangrove Kudus Lempeng di Pulau Pari adalah kewenangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Menurutnya, rencana pembangunan tersebut dilakukan oleh PT. Pondok Centra Sejahtera dengan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, namun masih harus mendapatkan izin lingkungan dari KLHK.

Petugas kepolisian fokus pada pengamanan aktivitas masyarakat di Pulau Pari, termasuk dalam penyelesaian konflik antara masyarakat dan pengusaha. Demi mencegah konflik berujung pada tindakan anarkis, Kapolres mengimbau agar masyarakat dapat mengutarakan protes mereka secara damai sesuai hukum tanpa merusak properti.

Sebelumnya, warga Pulau Pari menuntut agar pembangunan dermaga yang merusak lingkungan di Pulau Gugus Lempeng dihentikan. Proyek pembangunan dermaga dan resor di Pulau Gugus Lempeng menjadi sorotan karena dampak negatifnya terhadap lingkungan, khususnya hutan mangrove. KLHK juga sedang menyelidiki dampak lingkungan dari perusakan mangrove dan terumbu karang di Pulau Biawak yang berdekatan dengan Pulau Pari.

Deputi Bidang Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, Rasio Ridho Sani, menyampaikan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan ahli untuk mengevaluasi dampak kerusakan lingkungan akibat reklamasi di Pulau Biawak. Langkah-langkah tegas akan diambil untuk memastikan kegiatan perusahaan tersebut tidak merusak lingkungan.