Perusahaan milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan, yaitu Agung Sedayu Group, telah mengakui bahwa anak perusahaannya memiliki hak guna bangunan (HGB) di kawasan laut Kabupaten Tangerang, Banten. Hal ini diungkapkan oleh Deputi strategi dan kebijakan Balitbang DPP Demokrat, Yan A Harahap, yang menegaskan bahwa perusahaan tersebut akhirnya terpaksa mengakui hal tersebut karena sudah tidak memiliki opsi lain. Kuasa hukum Agung Sedayu Group juga menyatakan bahwa sertifikat HGB yang terbit hanya terdapat di dua desa, termasuk Desa Kohod di Kecamatan Pakuhaji. Menurutnya, HGB perusahaan masih jauh dari pagar bambu dan tidak sebesar yang digambarkan oleh beberapa pihak. Agung Sedayu sendiri menjelaskan bahwa HGB di kawasan laut Tangerang dulunya digunakan untuk tambak dan sawah. Hanya waktu yang akan menentukan bagaimana perkembangan selanjutnya terkait masalah ini.
“Alasan Petinggi Demokrat Ungkap HGB Perusahaan Aguan”

Read Also
Recommendation for You

Pemilik Susi Air, Susi Pudjiastuti, mengungkapkan kebingungannya terkait kondisi penerbangan di Indonesia. Ia menyoroti banyaknya…

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) telah mengumumkan Hasil Akhir Seleksi (Kelulusan) Pasca Sanggah…

Anggota Komisi V DPR RI, Teguh Iswara Suardi, dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan II, menyampaikan…

Ratusan dosen ASN dari berbagai daerah turun ke jalan di Jakarta, menyuarakan kegelisahan mereka terkait…

Wacana reshuffle kabinet terhadap menteri yang tidak bekerja sungguh-sungguh untuk kepentingan rakyat, seperti yang dilontarkan…