PortalDetik.info adalah situs berita yang menyajikan informasi umum, harian, terkini, dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, teknologi, otomotif, dan olahraga
Berita  

“Alasan Petinggi Demokrat Ungkap HGB Perusahaan Aguan”

Perusahaan milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan, yaitu Agung Sedayu Group, telah mengakui bahwa anak perusahaannya memiliki hak guna bangunan (HGB) di kawasan laut Kabupaten Tangerang, Banten. Hal ini diungkapkan oleh Deputi strategi dan kebijakan Balitbang DPP Demokrat, Yan A Harahap, yang menegaskan bahwa perusahaan tersebut akhirnya terpaksa mengakui hal tersebut karena sudah tidak memiliki opsi lain. Kuasa hukum Agung Sedayu Group juga menyatakan bahwa sertifikat HGB yang terbit hanya terdapat di dua desa, termasuk Desa Kohod di Kecamatan Pakuhaji. Menurutnya, HGB perusahaan masih jauh dari pagar bambu dan tidak sebesar yang digambarkan oleh beberapa pihak. Agung Sedayu sendiri menjelaskan bahwa HGB di kawasan laut Tangerang dulunya digunakan untuk tambak dan sawah. Hanya waktu yang akan menentukan bagaimana perkembangan selanjutnya terkait masalah ini.