PortalDetik.info adalah situs berita yang menyajikan informasi umum, harian, terkini, dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, teknologi, otomotif, dan olahraga
Berita  

“Rahasia Laporan Kinerja 2024: Penemuan dan Wawasan Menjanjikan”

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengingatkan instansi pemerintah untuk menyampaikan Laporan Kinerja Kementerian/Lembaga Tahun 2024 sebelum tanggal 28 Februari 2025. Sementara Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) tahun 2024 harus disampaikan sebelum tanggal 27 Maret 2025. Pelaporan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kinerja dan upaya untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat.

Laporan kinerja ini sesuai dengan mandat Peraturan Pemerintah dan peraturan terkait lainnya. Imbauan Penyampaian Laporan Kinerja 2024 telah diterbitkan oleh Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB. Bagi kementerian/lembaga, laporan kinerja tahun 2024 harus menyertakan informasi Prioritas Nasional yang diampu. Penyampaian laporan dilakukan melalui aplikasi ESR Kementerian PANRB.

Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB, Erwan Agus Purwanto menjelaskan bahwa menteri/pimpinan lembaga wajib menyusun laporan kinerja tahunan dan menyampaikannya kepada pihak terkait paling lambat dua bulan setelah tahun anggaran berakhir. Informasi lebih lanjut bisa diakses melalui sumber link.