Polemik terkait pagar laut di Pesisir Tangerang memunculkan fakta baru tentang penerbitan sertifikat di sekitar area tersebut. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa ada 263 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Kawasan Pagar Laut Tangerang, Banten. Mayoritas sertifikat HGB dimiliki oleh perusahaan, sedangkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dimiliki oleh perorangan. Nusron menegaskan bahwa ada sertifikat yang bersinggungan dengan area pagar laut tersebut, dengan rincian 234 bidang tanah dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur dan 20 bidang tanah atas nama PT Cahaya Inti Sentosa. Selain itu, ada juga 9 bidang tanah SHGB atas nama perorangan dan 17 bidang tanah dengan Surat Hak Milik (SHM). Nusron memerintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN untuk memastikan lokasi tersebut dan berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial. Tujuannya adalah untuk memetakan wilayah sesuai dengan sertifikat untuk memastikan bahwa sertifikat tanah yang dimiliki berada di garis pantai atau di luar garis pantai, terutama karena beberapa sertifikat diterbitkan sejak tahun 1982.
“Nusron Wahid: Penemuan dan Wawasan di Kawasan Pagar Laut Tangerang”

Read Also
Recommendation for You

Pemilik Susi Air, Susi Pudjiastuti, mengungkapkan kebingungannya terkait kondisi penerbangan di Indonesia. Ia menyoroti banyaknya…

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) telah mengumumkan Hasil Akhir Seleksi (Kelulusan) Pasca Sanggah…

Anggota Komisi V DPR RI, Teguh Iswara Suardi, dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan II, menyampaikan…

Ratusan dosen ASN dari berbagai daerah turun ke jalan di Jakarta, menyuarakan kegelisahan mereka terkait…

Wacana reshuffle kabinet terhadap menteri yang tidak bekerja sungguh-sungguh untuk kepentingan rakyat, seperti yang dilontarkan…