Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menepis klaim yang menyatakan bahwa sertifikat pagar laut di perairan Tangerang, Banten dimiliki oleh PT Kapuk Niaga Indah. Dalam konferensi pers di Jakarta, Nusron menegaskan bahwa berita yang menyebut sertifikat pagar laut tersebut milik PT Kapuk Niaga Indah adalah tidak benar. Dia menjelaskan bahwa sertifikat yang dimiliki oleh PT Kapuk Niaga Indah di Jakarta Utara telah dikeluarkan sesuai prosedur yang berlaku, yakni berdasarkan Hak Pengelolaan atas Tanah (HPL) hasil reklamasi di wilayah tersebut.
Nusron menjelaskan bahwa HPL yang digunakan untuk sertifikat tersebut telah terdaftar atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai ketentuan untuk tanah hasil reklamasi. Tanah reklamasi tersebut diakui sebagai milik daerah, sedangkan sertifikat diberikan kepada pihak yang melakukan reklamasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sertifikat tersebut diterbitkan pada tahun 2017 dan berada atas nama perusahaan yang bersangkutan. Hal ini menunjukkan bahwa proses penerbitan sertifikat tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bukan milik PT Kapuk Niaga Indah seperti yang disebutkan dalam berita yang beredar. Demikian penjelasan dari Menteri ATR terkait klaim sertifikat pagar laut di Tangerang yang menjadi perbincangan.