Pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi perbincangan hangat. Sebuah yayasan menyoroti hal ini, mempertanyakan apakah hal itu sesuai dengan tugas pokok TNI. Menurut Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), penting untuk memeriksa kembali tupoksi TNI terkait pengelolaan MBG. Jika tidak ada dalam tupoksinya, YLBHI menegaskan bahwa TNI seharusnya tidak terlibat dalam program tersebut. Lebih baik fokus pada peningkatan tupoksi TNI, agar TNI tetap profesional. Seiring dengan hal ini, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 menjelaskan peran TNI sebagai alat negara dalam bidang pertahanan sesuai dengan kebijakan politik negara. Tugas pokok TNI, sesuai Pasal 7 UU TNI, adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan wilayah NKRI, dan melindungi bangsa Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan negara. Dengan demikian, fokus pada tugas pokok tersebut dianggap lebih penting daripada terlibat dalam program MBG jika tidak sesuai dengan tupoksi TNI.
“Ini Strategi TNI Bagikan Makanan Sehat Gratis: Informasi Terkini”

Read Also
Recommendation for You

Upaya operasi tangkap tangan (OTT) yang ditujukan kepada Harun Masiku dikabarkan mengalami kegagalan sebagai akibat…

Pengamat politik, Rocky Gerung, telah memberikan sindiran kepada Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka terkait…

Agustiani Tio, mantan Anggota Bawaslu, dicekal ke luar negeri dengan alasan yang dianggap tidak berperikemanusiaan….

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu melakukan pemeriksaan terhadap 16 pengawas pemilu Provinsi Sulawesi Selatan terkait dugaan…

Pemilik Susi Air, Susi Pudjiastuti, mengungkapkan kebingungannya terkait kondisi penerbangan di Indonesia. Ia menyoroti banyaknya…