Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperkirakan bahwa pengenapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk barang dan jasa mewah dapat meningkatkan penerimaan negara sebesar Rp1,5 triliun hingga Rp3,5 triliun. Proyeksi ini didasarkan pada perhitungan DJP bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Dalam konferensi pers APBN 2024 di Jakarta, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyatakan bahwa pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.189,3 triliun untuk tahun 2025, dengan pertumbuhan sebesar 13,9 persen dari proyeksi 2024. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah akan terus memperluas basis pajak melalui strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak guna meningkatkan penerimaan negara secara berkelanjutan. Suryo juga mengungkapkan bahwa penerapan PPN 12 persen untuk barang dan jasa mewah mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), di mana barang dan jasa mewah telah diatur secara rinci. Kerja sama dengan berbagai pihak juga dilakukan untuk mencari sumber penerimaan baru yang belum ter-cover dalam langkah intensifikasi yang dilakukan oleh DJP.
“Penerapan PPN 12% Barang Mewah: Tambahan Penerimaan Negara Rp3,5 Triliun”

Read Also
Recommendation for You

Pemilik Susi Air, Susi Pudjiastuti, mengungkapkan kebingungannya terkait kondisi penerbangan di Indonesia. Ia menyoroti banyaknya…

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) telah mengumumkan Hasil Akhir Seleksi (Kelulusan) Pasca Sanggah…

Anggota Komisi V DPR RI, Teguh Iswara Suardi, dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan II, menyampaikan…

Ratusan dosen ASN dari berbagai daerah turun ke jalan di Jakarta, menyuarakan kegelisahan mereka terkait…

Wacana reshuffle kabinet terhadap menteri yang tidak bekerja sungguh-sungguh untuk kepentingan rakyat, seperti yang dilontarkan…