PortalDetik.info adalah situs berita yang menyajikan informasi umum, harian, terkini, dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, teknologi, otomotif, dan olahraga
Berita  

“Penerapan PPN 12% Barang Mewah: Tambahan Penerimaan Negara Rp3,5 Triliun”

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperkirakan bahwa pengenapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk barang dan jasa mewah dapat meningkatkan penerimaan negara sebesar Rp1,5 triliun hingga Rp3,5 triliun. Proyeksi ini didasarkan pada perhitungan DJP bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Dalam konferensi pers APBN 2024 di Jakarta, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyatakan bahwa pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.189,3 triliun untuk tahun 2025, dengan pertumbuhan sebesar 13,9 persen dari proyeksi 2024. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah akan terus memperluas basis pajak melalui strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak guna meningkatkan penerimaan negara secara berkelanjutan. Suryo juga mengungkapkan bahwa penerapan PPN 12 persen untuk barang dan jasa mewah mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), di mana barang dan jasa mewah telah diatur secara rinci. Kerja sama dengan berbagai pihak juga dilakukan untuk mencari sumber penerimaan baru yang belum ter-cover dalam langkah intensifikasi yang dilakukan oleh DJP.