Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperkirakan bahwa pengenapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk barang dan jasa mewah dapat meningkatkan penerimaan negara sebesar Rp1,5 triliun hingga Rp3,5 triliun. Proyeksi ini didasarkan pada perhitungan DJP bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Dalam konferensi pers APBN 2024 di Jakarta, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyatakan bahwa pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.189,3 triliun untuk tahun 2025, dengan pertumbuhan sebesar 13,9 persen dari proyeksi 2024. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah akan terus memperluas basis pajak melalui strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak guna meningkatkan penerimaan negara secara berkelanjutan. Suryo juga mengungkapkan bahwa penerapan PPN 12 persen untuk barang dan jasa mewah mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), di mana barang dan jasa mewah telah diatur secara rinci. Kerja sama dengan berbagai pihak juga dilakukan untuk mencari sumber penerimaan baru yang belum ter-cover dalam langkah intensifikasi yang dilakukan oleh DJP.
“Penerapan PPN 12% Barang Mewah: Tambahan Penerimaan Negara Rp3,5 Triliun”
Read Also
Recommendation for You

Rustam Effendi, seorang aktivis tahun 1998 yang juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama…

Ketua MPR RI, Ahmad Muzani memberikan pendapatnya mengenai pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden Kedua…

Kejahatan penipuan online semakin marak terjadi di Indonesia dengan berbagai modusnya. Salah satu modus terbaru…

Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) atau Whoosh telah menjadi sorotan karena dugaan praktik korupsi…

Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengangkat beberapa nama menjadi pahlawan nasional. Pengangkatan dilakukan di Istana…







